AD – ART IKA SMANSAKA



AD – ART IKA SMANSAKA

Nama : IKA SMANSAKA (Ikatan Keluarga Alumni SMA N 1 Kasui)
Terbentuk : Senin, 13 September 2010 di SMAN 1 Kasui


ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, STATUS, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1 Nama
Ikatan ini bernama IKA SMANSAKA (Ikatan Keluarga Alumni SMA N 1 Kasui)

Pasal 2 Status
IKA SMANSAKA berstatus forum kepemudaan alumni SMAN 1 KASUI

Pasal 3 Waktu
IKA SMANSAKA berdiri pada tanggal 13 september 2010 di SMAN 1 KASUI

Pasal 4 Kedudukan
IKA SMANSAKA berkedudukan di kasui,way kanan


BAB II
AZAS, SIFAT, FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 5 Azas
IKA SMANSAKA berazaskan pancasila

Pasal 6 Sifat
IKA SMANSAKA bersifat independen


Pasal 7 Fungsi
Berfungsi sebagai wadah untuk berkontribusi,kerjasama dan silaturahim antar alumni dan pelajar.

Pasal 8 Tujuan
IKA SMANSAKA bertujuan:
1. meningkatkan tali silaturohim dan komunikasi antar alumni dan pelajar.
2. mengembangkan sumber daya alumni guna membangun fungsi organisasi.
3. memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan peningkatan sumber daya alumni dan pelajar.

BAB III
LAMBANG DAN MOTTO

Pasal 9 Lambang
1. Warna dasar biru melambangkan kebersamaan dalam melaksanakan program kerja
2. warna merah diatas huruf menunjukkan semangat pengurus IKASMANSAKA yang bersatu dalam lingkaran
3. huruf A dan disambung dengan berjabat tangan dan warna putih menunjukan organisasi ini terdiri dari berbagai angkatan alumni, dan berbagai perbedaan individu sifat dan suku menjadi satu kesatuan dengan menjunjung tinggi norma agama dan pancasila.
4. bentuk bulat menunjukkan penyatuan semangat, tekat dan tujuan menjadi satu kekuatan.
5. lingkaran yang bertuliskan IKASMANSAKA menunjukkan semua lambang disatukan dalam organisasi IKASMANSAKA.

Pasal 10 Motto
IKA SMANSAKA memiliki motto “Bersama Berkarya, Berbagi Dan Memberi Solusi”.

BAB IV
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 11
Perangkat ika smansaka dewan pembina, presedium inti dan ketua bidang

Pasal 12
Musyawarah besar merupakan perangkat organisasi tertinggi IKA SMANSAKA

Pasal 13
1. struktur pengurus harian terdiri atas dewan pimpinan dan ketua bidang
2. dewan pimpinan terdiri atas ketua umum, sekertaris umum, bendahara umum dan ketua bidang

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 14 Keanggotaan
Keanggotaan IKA SMANSAKA terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa

Pasal 15 Anggota Biasa
Anggota biasa adalah alumni SMA N 1 kasui

Pasal 16 Anggota Luar Biasa
Anggota luar biasa adalah anggota yang bukan alumni yang memberikan peran dalam IKA SMANSAKA





BAB VI
PERMUSYAWARATAN

Pasal 17 Permusyawaratan
Musyawarah IKA SMANSAKA meliputi musyawarah besar, musyawarah kerja, musyawarah bidang dan bentuk-bentuk musyawarah lain yang tidak bertentangan dengan AD ART IKA SMANSAKA

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 16 Keuangan
1. Keuangan IKA SMANSAKA diperoleh dari iuran anggota, donasi dan usaha secara sah dan halal
2. keuangan IKA SMANSAKA dikelola oleh bendahara umum dan DANUS

BAB VIII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 17 Perubahan
Perubahan anggaran dasar ini dilakukan melalui musyawarah besar dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setenganh plus satu IKA SMANSAKA yang hadir dalam musyawarah besar

Pasal 18 Pembubaran
1. pembubaran IKA SMANSAKA dilakukan melalui musyawarah besar yang dilakuka khusus keperluan itu
2. keputusan pembubaran hanya dapat dilakukan apabila musyawarah besar dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga anggota IKA SMANSAKA yang hadir




BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 19 Aturan Tambahan
1. hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumahtangga atau ketetapan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar
2. anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Kasui


ANGGARAN RUMAH TANGGA IKA SMANSAKA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1 Keanggotaan
Difinisi anggota
Anggota IKA SMANSAKA adalah seluruh alumni SMA N 1 KASUI

Pasal 2 Anggota Biasa
Anggota biasa adalah alumni SMAN KASUI

Pasal 3 Anggota Luar Biasa
Anggota bukan alumni yang mempunyai peran di IKA SMANSAKA

Pasal 4 Hak Anggota
1. anggota biasa berhak untuk
a. menghadiri dan mengikuti berbagai kegiatan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b. menjadi pengurus IKA SMANSAKA sesuai dengan AD ART IKA SMANSAKA
c. memilih dan dipilihdalam musyawarah besar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d. berperan aktif memberikan kritik dan masukan IKA SMANSAKA sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. anggota luar biasa mempunyai hak yang sama dengan anggota biasa kevuali hak untuk dipilih untuk menjadi pengurus

Pasal 5 Kewajiban Anggota
anggota IKA SMANSAKA berkewajiban:
1. mentaati dan melaksanakan AD ART dan norma serta nilai IKA SMANSAKA serta ketentuan atau peraturan lainnya yang ditetapkan
2. menjaga nama baik IKA SMANSAKA
3. berperan katif dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan IKA SMANSAKA

Pasal 6 Hilangnya Strktur Keanggotaan
1. status keanggotaan akan hilang ketika
2. meninggal dunia
3. mencemarkan nama baiak IKA SMANSAKA
4. diberhentikan atau keluar atas permintaan sendiri dan disetujui oleh dewan pimpinan


BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 7 Difinisi Pengurus
1. pengurus IKA SMANSAKA adalah badan yang merencanakan dan melaksanakan aktivitas sehari – hari IKA SMANSAKA
2. pengurus IKA SMANSAKA terdiri dari ketua umum,sekertaris umum, bendahara umum, ketua bidang dan anggota bidang



Pasal 8 Dewan Pimpinan
1. dewan pimpinan adalah badan yang merencanakan, mengkordinasi dan melaksanakan aktivitas sehari – hari IKA SMANSAKA
2. dewan pimpina terdiri dari ketua umum, sekertaris umum,bendahara umum dan ketua bidang

Pasal 9 Penenttuan Pengurus
1. ketua umum IKA SMANSAKA dipilih dan ditetapkan dalam musyawarah besar IKA SMANSAKA sesuai dengan AD ART
2. dewan pimpinan dibentuk oleh ketua umum IKA SMANSAKA terpilih
3. staf pengurus bidang adalah anggota IKA SMANSAKA yang dipilih melalui seleksi dengan persyaratan dan tahapan tertentu sesusi dengan AD ART dan ditetapkan dewan pimpinan

Pasal 10 Kewajiban Pengurus
Pengurus IKA SMANSAKA diwajibkan
1. mentaati dan melaksanakan AD ART, norma, nilai IKA SMANSAKA dan ketentuan lain yang ditetapkan
2. menjaga nama baik IKA SMANSAKA
3. merencanakan, melaksanakan dan mempertanggung jawabkan program kerja yang dibuat selama masa kepengurusan

Pasal 11 Hak Pengurus
pengurus IKA SMANSAKA berhak untuk
1. menghadiri dan mengikuti berbagai kegiatan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. memilih dan dipilih dalam musyawarah besar sesuai dengan ketetntuan yang berlaku
3. berperan aktif dalam memberikan kritik dan masukan terhadap sesama pengurus baik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan AD ART IKA SMANSAKA
4. menggunakan nama dan fasilitas IKA SMANSAKA sesuai dengan yang berlaku

Pasal 12 Masa Kepengurusan
1.masa kepengurusan IKA SMANSAKA berlangsung selama kepengurusan yang ditetapkan dalam musyawarah besar
2. satu periode kepengurusan adalah selama satu tahun

Pasal 13 Hilangnya Status Kepengurusan
Status kepengurusan hilang ketika
1. tidak lagi menjadi anggota IKA SMANSAKA
2. diberikan atau kaluar atas permintaan sendiri dan disetujui oleh dewan pimpinan


Pasal 14 Musyawarah Besar
1. musyawarah besar dihadiri oleh pengurus dan anggota IKA SMANSAKA periode berjalan
2. musyawarah besar dilaksanakan satu kali dalam satu periode berjalan
3. musyawarah besar berfungsi

memilih presedium musyawarah besar untuk periode yang bersangkutan
membahas dan menetapkan tatatertib musyawarah besar
membahas dan menetapkan AD ART IKA SMANSAKA
menilai lapora pertanggung jawaban ketua IKA SMANSAKA
memilih dan menetapakn ketua IKA SMANSAKA untuk periode berikutnya
menetapkan recana strategi IKA SMANSAKA untuk periode berikutnya

Pasal 15 Pelaksanaan Musyawarah Besar
1. musyawarah besar dilaksanakan dengan ketentuan
2. dihadiri oleh sekurang- kurangnya setengah jumlah plus satu pengurus dan anggota
3. aturan tambahan lainnya akan diputuskan adalah tatatertib musyawarah besar

Pasal 16 Pengambilan Keputusan
1. keputusan musyawarah besar dicapai dengan mufakat dari seluruh peserta mubes
2. jika ayat (1) tidak terpenuhi maka keputusan diambil melalui mekanisme voting
3. aturan tambahan lainnya akan akan diputuskan dalam tatatertib musyawarah besar

Pasal 17 Musyawarah Besar Istimewa
1. musyawarah besar istimewa dilaksanakan dalam keadaan darurat dan mendesak
2. musyawarah besar istimewa dapat dilaksanakan atas permintaan tertulis dari dua pertiga jumlah anggota
3. musyawarah besar istimewa diselenggarakan oleh dewan pimpinan
4. musyawarah besar istimewa mempunyai wewenang mengganti ketua
5. musyawarah besar istimewa mempunyai wewenang mengubah, mengesahakan dan menentukan AD ART IKA SMANSAKA

Pasal 18 Kuorum Musyawarah Besar Istimewa
1. musyawarah besar istimewa dilaksanakan dengan ketentuan:
2. dihadiri oleh sekurang-kurangnya setngah plus satu dari pengurus IKA SMANSAKA
3. aturan tambahan lainnya akan diputuskan dalam tatatertib musyawarah besar istimewa

Pasal 19 Pengambilan keputusan
1. keputusan musyawarah besar dicapai dengan mufakat dari seluruh peserta mubes
2. jika ayat (1) tidak terpenuhi maka keputusan diambil melalui mekanisme voting
3. turan tambahan lainnya akan akan diputuskan dalam tatatertib musyawarah besar

Pasal 20 Dewan pimpinan
1. dewan pimpinan dipilih dan ditetapkan dalam musyawarah besar
2. mengevaluasi jalannya kepengurusan IKA SMANSAKA agar sesuai dengan tujuan IKA SMANSAKA dan ketetapan-ketetapan oleh musyawarah besar
3. memberikan pertimbangan dan saran kepada dewan pemimpin baik diminta maupun atas inisiatif sendiri dan memberikan pertimbangan atas masalah yang diminta oleh dewan pemimpin
4. menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam msyawarah besar

Pasal 21 Dewan pimpinan
hak dan wewenang dewan pimpinan
1. nenunjuk dan mengangkat serta meberhentikan pengurus IKA SMANSAKA
2. menyampaikan pertanggungjawaban kepada anggota IKA SMANSAKA dalam musyawarah besar
3. membuat garis besar program kerja IKA SMANSAKA
4. membuat keputusan yang mengatur secara operasional penyelenggaraan organisasi IKA SMANSAKA
5. membuat kebijakan IKA SMANSAKA terhadap permasalahan-permasalahan isendital yang timbul, baik yang bersifat intern maupun exstern
6. mengusulkan garis besar program kerja IKA SMANSAKA untuk periode kepengurusan berikutnya

Pasal 22 Ketua Umum
1. bertanggung jawab penuh atas kebijakan dan pelaksanaan keputusan IKA SMANSAKA selama satu periode kepengurusan mencakup kegiatan – kegiatan baik diluar maupun didalam
2. memberikan wewenang kepada ketua bidang sehubungan dengn hal –hal yang berkaitan dengan ruanng lingkup bidang
3. mewakili atau menunjuk delegasi dalam melakukan hubungan dengan pihak – pihak diluar IKA SMANSAKA
4. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh anggota dan pengurus IKA SMANSAKA
5. mengkoordinasikan program kerja IKA SMANSAKA baik perencanaan, pelaksanaan,evaluasi maupun pertanggungjawaban
6. menyampaikan pertanggungjawaban dalam musyawarah besar

Pasal 23 Sekertaris Umum
1. bertindak atas nama ketua apabila ketua berhalangan dalam menjalankan tugasnyaa
2. mengatur pengolah administrasi dan investarisasi IKA SMANSAKA
3. mempertanggungjawabkan segala kebijakan dan tindakan yang diambinya kepada ketua umum IKA SMANSAKA
4. menyampaikan hasil evaluasi periodik kepada dewan pimpinan
5. bertanggung jawab atas anggota dibawahnya
6. menyampaikan laporan perrtanggungjawaban dalam musyawarah besar

Pasal 24 Bendahara Umum
1. bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan dan aset IKA SMANSAKA dan diumumkan secara transparan pada akhir priode kepengurusan
2. membuat laporan keuangan tertulis secara periodik yang disampaikan dalam rapat pimpinan
3. menyusun dan mengatur anggaran keuangan dengan persetujuan dewan pimpinan IKA SMANSAKA
4. mempunyai hak bertanya dan menyelenggarakan audit keuangan kepada setiap kepanitiaan
5. betanggungjawab kepada ketua umum IKA SMANSAKA
6. menyampaiakan laporan pertanggungjawaban dalam musyawarah besar




Pasal 25 Ketua Bidang
1. bertanggungjawab terhadap program kerja dalam lingkup bidangnya
2. bertanggngjawab mengontrol pelaksanaan program kerja dalam lingkup bidang dan bawahannya
3. membuat evaluasi secara terbuka tentang kinerja bidang yanng dipimpinnya dan disampaikan dalam rapat pimpinan
4. ketua bidang selanjutnya bertanggungjawab kepada ketua umum IKA SMANSAKA
5. menyampaikan laporan petanggungjawaban dalam musyawarah besar

BAB III
KEUANGAN

Pasal 26 Dana Operasional
Danan operasional IKA SMANSAKA diperoleh dari
1. iuran anggota
2. donasi yang halal dan tidak mengikat
3. usaha pencarian dana secara halal dan sah

Pasal 27 Kekayaan
harta dan kekayaan IKA SMANSAKA meliputi uang tunai, utang piutng dan barang-barang yang dimiliki secara halal dan sah

Pasal 28 Utang Piutang
segala transaksi yang dapat dinilai dengan uang harus dibukukan dengan jelas disertai dengan bukti transaksi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan







BAB IV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 29 Perubahan Anggaran Rumah Tangga
perubahan anggaran rumah tangga ini dilakukan melalui musyawarah besar dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga anggota


BAB V
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 30 Aturan Tambahan
1. setiap pengurus IKA SMANSAKA dianggap telah mengetahui isi AD ART IKA SMANSAKA setelah ditetapkan dan wajib mentaatinya
2. hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditentukan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD ART IKA SMANSAKA peserta dilakukan oleh musyawarah besar
3. anggaran rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
4. semua peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan ART ini tidak berlaku



Disahkan, Kasui 14 September 2010

Pemimpin Sidang Tetap
Pemimpin Sidang I Pemimpin Sidang II


           Jefri Husanda                                                         Roby yamin












0 komentar:

Posting Komentar

 
Home | Gallery | Struktur | AD-ART | About Us | Contact Us

Copyright © 2011 IKASMANSAKA WAY KANAN |Designed by Rio Ardianto |Contact: 0857-888-737-37 FB:Adrian Rio

Usage Rights

Owned by: IKASMANSAKA Created by: Rio Ardianto.